Segini Jumlah Hewan Kurban yang Disembelih Pemkot Mataram

07 Juli 2022 14:33

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kota Mataram menyembelih puluhan ekor hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, puluhan hewan kurban yang disiapkan itu berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Mataram dan dari pihak-pihak lain seperti Bank NTB Syariah dan Baznas Kota Mataram.

"Untuk jumlahnya sekitar 46 ekor, terdiri atas 15 ekor sapi dan 31 ekor kambing. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah karena masih ada pihak lain yang akan menyalurkan hewan kurbannya melalui pemerintah kota," katanya.

BACA JUGA:  Kompak, Polres Mataram Bantu Penanganan PMK Jelang Idul Adha

Sementara dalam proses penyembelihannya, kata Martawang, akan dilakukan secara bertahap selama tiga hari dan selektif karena di tengah wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK), proses pemotongan hewan kurban dilakukan lebih selektif.

Kemungkinan, hewan kurban yang akan dipotong di halaman Kantor Wali Kota Mataram hanya satu ekor, tidak lima ekor seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

"Sisanya, pemotongan akan dilakukan secara terpusat di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk memudahkan kerja petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban," katanya.

Dengan demikian, diharapkan daging kurban yang dibagi ke masyarakat merupakan daging Asuh (aman, sehat, utuh, dan higienis).

BACA JUGA:  Perhatikan 7 Hal Ini Saat Berkurban, Nomor 4 Penting Dicatat!

"Hewan kurban yang dipotong di kantor wali kota, dagingnya dibagi-bagi kepada warga sekitar. Agar tertib, sistemnya kita gunakan kupon yang nantinya dibagi melalui aparat kelurahan," ucapnya.

Sementara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Mataram Fathoni Asfriandi menambahkan, untuk sistem pembangian hewan dan daging kurban masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Hewan kurban yang dihimpun pemerintah kota akan dibagi lagi ke masyarakat melalui lembaga yang sudah mengajukan permohonan hewan kurban. Sedangkan untuk pemotongan di kantor wali kota biasanya lima ekor. (*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB