Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pada Pelaksana Proyek di Gili Air

07 Juli 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 enam tahun penjara kepada pelaksana proyek pembangunan dermaga tahun anggaran 2017 di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (Lotara), Edi S. A. Rahman.

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Edi S. A. Rahman selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa ketika membacakan putusan terdakwa Edi S. A. Rahman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hakim mewajibkan Edi untuk mengganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Diminta Hentikan Kumpulkan Dana, Disos Datangi Kantor ACT NTB

Kepada terdakwa, hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp617 juta subsider 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan perbuatan Edi S. A. Rahman terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer.

BACA JUGA:  Aborsi Janin Berusia 5 Bulan, Begini Hukuman Mahasiswi Ini

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primer," ujarnya.

Putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Edi dituntut 6 tahun penjara. Namun untuk pidana denda naik dari sebelumnya Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Perempuan Calo ASN Ditetapkan Polres Mataram Sebagai Tersangka

Begitu juga dengan beban uang pengganti, putusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa, Rp617,3 juta. Perbedaan hanya ada pada hukuman pengganti, dari tuntutan 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun kurungan.

Jaksa sebelumnya juga menuntut dengan dakwaan berbeda dengan putusan hakim, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

Lebih lanjut, hakim dalam putusan Edi menyampaikan pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya perihal kerugian negara yang muncul dari hasil audit tim ahli penghitungan kerugian negara, dari Inspektorat NTB.

Karena itu dalam uraian putusan, turut disampaikan bahwa terdakwa Edi S. A. Rahman yang berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara senilai Rp782 juta.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.

Kemudian perihal angka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Edi senilai Rp617,3 juta itu hasil pengurangan uang titipan dari tiga terdakwa lain, dengan nilai Rp40 juta dari Suwandi, Rp50 juta dari Slamet Waloejo, dan Rp75 juta dari Luqmanul Hakim.(*) 

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB