GenPI.co Ntb - Penyidik Polres Mataram menetapkan salah satu mahasiswi di Kota Mataram berinisial AKM (21) menjadi tersangka tindak pidana aborsi.
Perempuan muda ini menggugurkan janin berusia 5 bulan dengan meminum obat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi.
Dijelaskan, modus AKM menggugurkan kandungan ini terungkap ketika ia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah di cek tim medis, dia terungkap sedang hamil," ujarnya.
Tidak lama mendapat perawatan, AKM kemudian mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit, langsung merapat dan melakukan interogasi," ucap dia.
Dari keterangan AKM, pihak kepolisian mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.
"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.
AKM kepada polisi mengaku tindak pidana tersebut dilakukannya di kamar indekos di wilayah Kota Mataram.
"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.
Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.
"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.
Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM.
"Kepada kami, dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.(*)