GenPI.co Ntb - Pemerintah Lombok Tengah, Provinsi NTB, bekerja sama dengan PLN terus gencar melakukan penerbitan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga ilegal guna menekan biaya pembayaran listrik.
Tiap bulan pembayaran PJU di Kabupaten Loteng mencapai Rp1,2 miliar lebih per bulan.
"Setelah dilakukan penertiban, pembayaran listrik PJU di Lombok Tengah saat ini turun menjadi Rp866 Juta per bulan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah Supardan di kantornya di Praya, Jumat.
Berdasarkan data awal jumlah PJU di Lombok Timur yang dibayarkan perbualan itu sebanyak 6000 titik, namun setelah dilakukan penertiban di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batukliang, Pringgerate dan Jonggat jumlah PJU yang masih itu sekitar 4475 titik.
"Artinya sekitar 1.000 titik PJU yang diduga ilegal kita telah tertibkan bersama PLN," katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya saat ini terus melanjutkan penertiban PJU di Kecamatan Janapria dan Kecamatan Praya Timur serta dilanjutkan di kecamatan lainnya.
"Penertiban ini dilakukan secara bertahap," kata Supardan.
Untuk mencegah adanya pemasangan PJU baru, pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan PLN, bahwa PJU yang dibayarkan tersebut harus sesuai dengan rekomendasi PJU yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Lombok Tengah.
Sehingga apabila ada ditemukan, PJU yang dipasang oleh masyarakat, tanpa ada rekomendasi dari dinas, itu bukan menjadi tanggung jawab dinas.
"Kita melakukan penertiban ini, untuk memastikan PJU yang dibayarkan pemerintah," katanya.(*)