Terima SK, 475 Guru PPPK Mataram Lolos dari Penghapusan Honorer

03 Juli 2022 15:02

GenPI.co Ntb - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi ratusan guru di kota itu.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, guru yang dinyatakan lulus PPPK untuk formasi 2021 sebanyak 475 orang.

"Sebanyak 475 guru ini lulus dalam dua tahap, pertama 281 orang, dan tahap kedua 194 orang. Hari ini kita serahkan SK untuk kelulusan tahap kedua, yang tahap pertama sudah diserahkan per 1 Juni 2022," dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Nama Erick Thohir Mencuat, PAN Seluruh NTB Dukung untuk Pilpres

Menurutnya, setelah 475 guru ini menerima SK PPPK maka secara otomatis kini status dan hak-hak kepegawaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Mereka akan mendapatkan hak sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), tetapi bedanya mereka tidak dapat dana pensiun. "Untuk gaji PPPK yang menerima SK per 1 Juli sudah bisa terima hari ini dari pemerintah pusat," katanya.

BACA JUGA:  Ini Syarat Pelimpahan Tahap 2 Tersangka RTG, Kata Kejari Mataram

Pengangkatan 475 guru menjadi PPPK secara otomatis mengurangi beban pemerintah daerah, dan harapannya ke depan jumlah guru yang lulus PPPK lebih banyak lagi agar guru bisa lebih sejahtera.

"Untuk tahap ketiga masih ada 263 orang guru yang akan ikut seleksi PPPK tahun 2022, semoga mereka bisa lulus agar beban daerah terus berkurang," katanya.

BACA JUGA:  Fitra NTB : SK Gubernur Soal MXGP, Dewan Jangan Cepat Terbuai

Jumlah guru honorer di Kota Mataram, katanya, mencapai 1.000 lebih, dan jika 263 guru yang akan ikut seleksi PPPK tahap tiga lulus, maka sekitar 50 persen guru di Mataram sudah terakomodasi PPPK.

"Guru yang lulus PPPK ini bisa kita katakan lolos dari ancaman kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023," katanya.

Dia bersyukur dengan adanya kebijakan formasi PPPK, sebab PPPK memberikan peluang bagi guru yang sudah usia di atas 35 tahun.

"Kalau untuk ikut CPNS guru yang usianya di atas 35 tahun sudah pasti tidak bisa lolos verifikasi. PPPK ini berikan kesempatan bagi guru yang sudah mengabdi dan berusia di atas 35 tahun," katanya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB