Asyik Konsumsi Sabu-sabu, 3 Pemuda Ditangkap Polres Mataram

02 Juli 2022 03:00

GenPI.co Ntb - Polres Kota Mataram menangkap tiga pemuda saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan yang beralamat di wilayah Pajarakan, Kecamatan Ampenan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, tiga pemuda tersebut berinisial RI (20), MI (22), dan M yang masih berstatus pelajar usia 15 tahun.

"Jadi, saat tim kami datang melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan sedang asyik konsumsi sabu," kata Yogi.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Kegiatan mereka yang mengonsumsi sabu-sabu pada Kamis (30/6) sore, turut dikuatkan dengan penyitaan barang bukti alat isap dan cairan bening diduga sabu-sabu yang masih menempel di pipa kaca.

"Ada juga barang bukti satu klip plastik bening yang masih berisi serbuk kristal putih sabu-sabu. Beratnya mencapai 1 gram lebih," ujar dia.

BACA JUGA:  Ketua DPRD NTB Minta Kasus Pencabulan Mahasiswi Diusut Tuntas

Selain narkoba, polisi turut menyita uang tunai Rp1,2 juta. Yogi menduga uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu.

"Dugaan sementara demikian, uang hasil jual sabu. Tetapi masih kami dalami lagi dari pemeriksaan," ucap dia.

BACA JUGA:  Kejari Mataram Temukan PMH Soal Dana BLUD RSUD Lotara

Dari penggeledahan, turut diamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, seperti bekas klip paket sabu-sabu, pipet plastik, gunting dan pecahan pipa kaca.

"Dugaan kami, rumah tempat mereka kami tangkap ini kerap dijadikan sebagai markas mereka untuk penyalahgunaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa ketiga pemuda telah diamankan di Markas Polresta Mataram.

Dari hasil pemeriksaan, RI dan MI mengaku sebagai penyedia barang. Keduanya membeli barang haram tersebut dari seseorang dengan harga Rp1,4 juta per gram.

"Siapa tempat mereka beli, kami sudah dapatkan identitas. Sekarang dalam proses penelusuran di lapangan," kata dia.

Sementara untuk pelajar berinisial M, Yogi mengatakan bahwa yang bersangkutan hanya mengaku diajak oleh keduanya.

"Dia (M) dikasih gratis. Dua kali ikut di lokasi itu (rumah kontrakan)," tutupnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB