Kejari Mataram Temukan PMH Soal Dana BLUD RSUD Lotara

01 Juli 2022 17:21

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Mataram menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana  mengatakan penyalahgunaan dana BLUD tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan hukum.

"Periode dugaan penyalahgunaannya dari 2016 sampai 2021," katanya dilansir dari ANTARA.

BACA JUGA:  Polda NTB Bakal Libatkan Ahli, Pencabulan Mahasiswi di Mataram

Kontrak kerja untuk jasa konsultan hukum tersebut, jelasnya, diberikan secara perseorangan kepada seorang pengacara. Dalam perjanjian kontrak, pengacara tersebut menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan.

Jika dikalkulasikan dalam periode 6 tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa konsultan hukum senilai Rp900 juta.

BACA JUGA:  Ketua DPRD NTB Minta Kasus Pencabulan Mahasiswi Diusut Tuntas

Widyana pun memastikan penyelidikan sebelumnya oleh tim intelijen telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.

Indikasi PMH tersebut, jelasnya, ditemukan dalam mekanisme kontrak yang dijalankan pemerintah dengan pihak pengacara.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Salah satu persoalannya, muncul dalam proses penunjukan. Ada juga indikasi penyalahgunaan fungsi pengacara sebagai konsultan hukum.

Hal tersebut terindikasi tidak berjalan sesuai dengan kontrak kerja.

"Jadi, karena sudah ada potensi PMH dan kerugian negara, penyelidikannya sekarang dilanjutkan dan diserahkan ke bidang pidana khusus," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan di bidang pidana khusus, Widnyana memastikan jaksa kini telah mengagendakan serangkaian klarifikasi dan penguatan alat bukti.

"Bahasanya penyelidikan lebih mendalam dari indikasi PMH yang sudah didapatkan sebelumnya di tahap penyelidikan intelijen," ucap dia.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB