Aturan Beli Pertalite untuk Nelayan, DKP Tunggu Aturan Resmi

01 Juli 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Mataram menunggu aturan resmi terkait kebijakan pemerintah terhadap pembelian pertalite dengan menggunakan aplikasi myPertamina.

Kebijakan ini dinilai akan sangat berdampak kepada para nelayan.

Kepala DKP Mataram H Irwan Harimansyah mengatakan, apabila aplikasi itu diterapkan bisa berdampak kepada nelayan sebab sekitar 1.500 nelayan Mataram semuanya menggunakan pertalite.

BACA JUGA:  Polda NTB Bakal Libatkan Ahli, Pencabulan Mahasiswi di Mataram

"Tapi tidak semua nelayan punya ponsel pintar (smartphone)," kata Irwan.

Pernyataan itu disampaikan Irwan menyikapi kebijakan pemerintah untuk pembelian BBM jenis pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina yang akan dimulai di sejumlah daerah pada 1 Juli 2022.

BACA JUGA:  IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota

Dikatakan, sejauh ini pihaknya hanya mendapat informasi dari media terkait dengan penggunaan aplikasi myPertamina untuk pembelian BBM jenis pertalite.

Termasuk pembatasan pembelian pertalite yang disesuaikan dengan kapasitas mesin perahu nelayan. Misalnya, nelayan yang memiliki perahu 550 GT boleh membeli hingga 50 liter, sedangkan nelayan yang menggunakan sampah dibatasi hanya 30 liter.

BACA JUGA:  Ketua DPRD NTB Minta Kasus Pencabulan Mahasiswi Diusut Tuntas

"Untuk kepastiannya, kita ingin tunggu aturan resmi dari Pertamina khusus bagi nelayan ini seperti apa agar kita bisa sosialisasikan ke nelayan," katanya.

Belum lama ini, lanjutnya, kebijakan larangan pembelian BBM dengan menggunakan jeriken sudah diberikan solusi khusus untuk nelayan dengan memberikan rekomendasi kepada para nelayan.

Selain itu, nelayan juga bisa tetap membeli BBM untuk melaut dengan menggunakan jeriken asalkan menunjukkan kartu tanda anggota nelayan.

"Tapi kebijakan sekarang ini beda, karena harus menggunakan aplikasi," kata Irwan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB