Dugaan Pencabulan Mahasiswi, Pak Hari Minta Semua Korban Melapor

30 Juni 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB memastikan akan menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap sejumlah mahasiswi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

“Sudah laporannya masuk. Sebelumnya itu dilaporkan adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi yang terjadi ini tidak masuk TPPO,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan, bila merunut yang terjadi pada mahasiswi-mahasiswi tersebut, maka pasal yang disangkakn adalah Pasal 286 KUHP, mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

BACA JUGA:  Kejari Mataram 2 Kasus ke Penyidikan, Ini Dugaan Korupsinya

“Ancaman hukuman paling berat 9 tahun penjara,” bebernya.

Perwira tiga melati di pundak ini mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku memang menjanjikan mahasiswi untuk dibantu skripsi.

BACA JUGA:  Seorang Kakek Perkosa 5 Mahasiswi, Modusnya Bantu Skripsi

Setelah korban berada di rumah pelaku kemudian diberikan minuman, setelah korban tidak berdaya baru kemudian disetubuhi.

“Ini tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kakek Cabul Terus Dikejar, Perkosaan Modus Kerjakan Skripsi

Disinggung soal jumlah korban, Hari mengatakan, sejauh ini yang telah melapor ke Polda NTB baru 2 orang. Dia pun tak ingin berandai-andai terkait jumlah korban dari kakek ini cukup banyak.

“Ya, sempat disebut memang ada 10 orang. Tapi, kan kenyataannya yang melapor 2 orang,” ujarnya.

Hari menambahkan, bila memang ada korban pencabulan lainnya, dia mendorong untuk melapor. Dia meyakinkan data dari para korban akan dirahasiakan.

“Kalau alasannya nanti takut diketahui, pasti nanti dijaga datanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur BKBH Unram Joko Jumadi mensinyalir korban pencabulan dari kakek ini diperkirakan lebih dari 10 orang. Hal tersebut berdasar cerita bila antar mahasiswi saling menceritakan bila kakek ini dapat membantu skripsi. Hanya saja para korban banyak yang tak ingin bersuara.

Modus dari pelaku, lanjutnya, selain dapat membantu menyelesaikan skripsi, ia dapat mengobati. Ketika korban diobati kemudian diberikan minuman yang membuatnya tak berdaya. Saat itulah kemudian korban digauli pelaku.

Sementara itu, salah satu pengacara Kota Mataram Imam Sofian mendorong para korban pencabulan untuk berani melapor. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku ikut mencoreng dunia pendidikan.

"Itu ada pengakuan bahwa dia dosen, bisa bantu skripsi. Kenyataanya kan tidak," katanya.

Doktor Hukum ini meyakini, Polda NTB akan menyikapi kasus ini dengan serius. Terkait pasal yang disangkakan pada pelaku, diakuinya sudah tepat. Apa yang menimpa para mahasiswi itu tak masuk dalam TPPO.

"Saya bersama sejumlah pengacara ikut mengatensi kasus ini. Saya juga tetap komunikasi dengan Pak Joko," sambungnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB