Jual Hewan Kurban, Wajib Miliki Ini

30 Juni 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Dinas Pertanian Kota Mataram menyebutkan, hewan kurban yang dijual di kota ini wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai jaminan kesehatan hewan kurban sekaligus antisipasi penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

"SKKH hewan kurban yang dijual di Mataram harus dari daerah asal pembelian. Jika tidak punya SKKH ternak mereka akan kita pisah," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi mulai maraknya pembukaan lapak penjualan hewan kurban di sejumlah titik pada enam kecamatan se-Kota Mataram.

Menyikapi hal itu, mulai hari ini Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban Distan Kota Mataram, turun ke sejumlah lapak pedagang hewan kurban di enam kecamatan.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sekaligus mengecek kepemilikan SKKH masing-masing ternak dari daerah asal dibeli.

Misalnya, pedagang membeli sapi dari Kabupaten Lombok Barat, maka sapi tersebut harus memiliki SKKH dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, begitu juga dengan daerah-daerah lainnya.

"Kami tidak berhak mengeluarkan SKKH ternak yang dibeli dari kabupaten lain sebab kita tidak tahu asal usul ternak tersebut," katanya.

Di sisi lain, di tengah mewabahnya virus PKM, Distan juga telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli hewan kurban yang memiliki SKKH sebagai salah satu jaminan kesehatan.

"Kalau hewan kurban itu tidak punya SKKH sebaiknya jangan dibeli. Kalau pedagang tidak punya SKKH, akan rugi sendiri sebab konsumen mencari SKKH sebelum membeli hewan kurban," katanya.

Selain itu, tambah Dijan, tim kesehatan hewan kurban juga meminta para pedagang agar menyiapkan cairan disinfektan untuk disemprotkan secara berkala di areal lapak pedagang hewan kurban.

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB