GenPI.co Ntb - BRI menjalin interoperabilitas terkait perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Ini disepakati melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Utama BRI Sunarso bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (28/06) di Jakarta.
Melalui kerja sama ini, BRI menjadi mitra perbankan yang ikut berpartisipasi dalam implementasi aplikasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Kerja sama ini untuk menyukseskan reformasi perpajakan DJP Kemenkeu RI.
BRI sebagai salah satu lembaga keuangan dengan jaringan luas turut ambil bagian mendukung program pemerintah tersebut.
Sunarso mengatakan, BRI akan secara terus aktif mengedukasi nasabah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BRI dengan Ditjen Pajak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara,” katanya melalui rilis yang diterima GenPi.co NTB.
Dijelaskan, bersama DJP, BRI akan mensosialisasi kepada nasabah terkait aturan – aturan perpajakan serta untuk mensukseskan program Pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak.
Kerja sama ini dapat berimplikasi positif terhadap semakin efektifnya pelayanan yang ada, meningkatkan kepuasan pengguna, serta menghadirkan layanan cepat, tepat, akurat, nyaman, modern dan terpercaya.
Sunarso mengungkapkan bahwa BRI senantiasa mendukung DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Hal ini tercermin dari layanan penerimaan pembayaran pajak di BRI melalui unit kerja (uker) BRI, e–channel BRI, Agen BRILink & digital banking BRImo.
Berdasarkan data per Maret 2022, BRI tercatat memiliki 8.993 Branch offices yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain itu, emiten bersandi saham BBRI ini juga memiliki 560.095 AgenBRILink untuk memastikan seluruh masyarakat di berbagai penjuru Indonesia dapat mengakses layanan perbankan.
Nasabah juga bisa melakukan transaksi melalui 221.531 e-channel BRI serta financial super apps BRImo yang telah digunakan oleh 17,71 juta users.(*)