Pungli di Bendungan Meninting, Pria Ini Ditangkap Polisi

24 Juni 2022 07:30

GenPI.co Ntb - Polres Mataram menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk angkut material dari salah satu proyek strategis nasional yang sedang berjalan di wilayah Lombok Barat, yakni Bendungan Meninting.

"Penangkapan yang bersangkutan kami lakukan dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah makan di wilayah Sayang-sayang, Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dilansir dari ANTARA.

Pelaku pungli berinisial J, asal Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai sedikitnya Rp7 juta.

BACA JUGA:  Skuad Lombok FC Sudah Lengkap, Fokus Perkuat Taktik Bermain

"Uang yang kami amankan dari penangkapan J ini hasil pungutan kurang dari sepekan terakhir," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya kini menahan J di Rutan Polresta Mataram, terhitung sejak penangkapan pada Senin (20/6) petang.

BACA JUGA:  Stabilkan Harga, Disdag Mataram OP Minyak Goreng

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan J sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dasan Geria.

BACA JUGA:  Rekayasa Lalu LIntas MXGP, Kata Polda NTB Seperti Ini

Dia melakukan pungutan Rp11 ribu untuk satu kali truk mengangkut material. Kepada penyidik, J mengaku melakukan pungutan tersebut dengan dasar surat kesepakatan dengan pihak penyuplai material proyek.

"Memang ada dia tunjukkan surat kesepakatan itu yang menyebutkan kalau uang pungutan akan digunakan untuk masjid, keamanan dari desa. Tetapi setelah kami periksa, surat itu tidak resmi," kata Kadek Adi.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB