Tengah Transaksi Narkoba, Warga Jonggat Ditangkap Polres Loteng

20 Juni 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Seorang pria inisial MG asal Kecamatan Jonggat ditangkap tim cobra Polres Lombok Tengah (Loteng) saat hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku ditangkap di jalan raya Desa Puyung, Kecamatan Jonggat pada Jumat (17/6).

Kasat Narkoba Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Polda NTB Bantu Data PMI Ilegal NTB yang Tenggelam di Batam

"Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk transaksi barang haram tersebut," katanya kepada GenPi.co NTB Senin (20/6).

Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap target buruan.

BACA JUGA:  Bukan Petarung UFC Khabib, Ini Investor Restoran Terapung di NTB

"Dari tangan MG, kami menemukan tiga poket sabu-sabu seberat dua gram," ujarnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu handphone merk Nokia, satu buah dompet, beberapa lembar klip transparan dan uang tunai sejumlah Rp 870.900.

BACA JUGA:  Polda NTB Kembali Galakkan Vaksinasi Penguat

"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada terduga pelaku," jelasnya.

Hizkia menegaskan, akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap bandar barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB