Melindungi PMI, Seperti Ini Langkah BP2MI

20 Juni 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTB memiliki komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Komitmen itu dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dengan semua pemerintah kabupaten dan kota di NTB.

Pada 2021 lalu, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Dompu, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima dan Kota Bima telah memiliki MoU dengan BP2MI.

BACA JUGA:  Senin, Jadwal Keberangkatan Perdana JCH Kota Mataram

Sedangkan pada Kamis (16/6) 2022, giliran Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah yang melakukan MoU dengan BP2MI NTB.

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar mengapresiasi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTB yang memiliki komitmen nyata dalam pelindungan kepada PMI dan keluarganya.

BACA JUGA:  Polda NTB Bantu Data PMI Ilegal NTB yang Tenggelam di Batam

Dijelaskan, ruang lingkup MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI ini meliputi sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan PMI ilegal.

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI, pelaksanaan perlindungan PMI, pelayanan penempatan dan perlindungan CPMI dan sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penampatan.

BACA JUGA:  Polda NTB Kembali Galakkan Vaksinasi Penguat

"Penandatanganan MoU tentang perlindungan PMI ini diharapkan dapat menjadi rantai penghubung BP2MI dalam melaksanakan perlindungan PMI dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa," katanya, kepada GenPi.co NTB Minggu (19/6).

Dalam Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40 terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, pasal 41 memuat 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan Pemerintah Desa.

Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/kota antara lain sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI, memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI.

Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan LPK, melakukan reintregasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, dan mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI.

Abri mengungkapkan bahwa dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan memastikan seluruh PMI asal Provinsi NTB bekerja ke luar negeri secara prosedural dan berkompeten.

"Kami juga berharap dapat memberantas praktek percaloan oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI," ujarnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB