PDAM Loteng Naikkan Tarif Air, Ini Alasannya

16 Juni 2022 11:00

GenPI.co Ntb - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menaikkan tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur.

Kenaikan tarif tersebut juga dihajatkan untuk meningkatkan pelayanan ke depannya kepada para pelanggan.

Plt. Direktur Utama PDAM Loteng Bambang Supratomo mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan Sumberdaya Manusia (SDM) dalam tubuh PDAM dengan cara yang lebih efisien.

BACA JUGA:  Alasan Bambang Kristiono Jadikan Rannya Presiden Lombok FC

"Agar PDAM bisa Full Cost Recovery (FCR) maka kami melakukan penyesuaian tarif sesuai amanat Permendagri dan SK Gubernur," katanya kepada GenPi.co NTB Kamis (16/6).

Dijelaskan, rencana penyesuian tarif ini semangatnya selain untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan.

BACA JUGA:  Hewan Kurban Aman, PMK di Mataram Dapat Diatasi

Ada penyesuaian sebesar Rp 560 per 1000 liter atau 1 kubik, dan selanjutnya biaya beban sebesar Rp 10.500 sudah dilebur ke tarif dasar air sehingga tarif air menjadi Rp 2.946 per 1 kubik yang saat ini Rp 1.306 per 1 kubik ditambah biaya beban sebesar Rp 10.500.

Dengan begitu, pelanggan sudah tidak lagi membayar biaya beban. Pelanggan hanya membayar tarif air sesuai pemakaian.

BACA JUGA:  Wagub NTB : Lebih Baik Jomblo Ketimbang Menikah Dini

"Jika pakai 1 kubik, ya bayarnya Rp 2.900. Tidak ada lagi biaya beban yang Rp 10.500 itu. Ini untuk keadilan bersama karena kami banyak diprotes juga, air tidak ada tapi tetap bayar air. Itu kan yang dibayar sebenarnya beban bukan airnya," ujarnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa tarif di PDAM Loteng masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB.

"Penyesuaian tarif yang kami lakukan masih di bawah batas sesuai SK Gubernur No. 690 yaitu batas bawah Rp 3.163. sementara tarif di PDAM Loteng sebesar Rp 2.946," jelasnya.

Ditekankan, jika dibandingkan dengan PDAM lainnya di NTB maka PDAM Loteng paling bawah tarifnya. Di Lombok Barat contohnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 3.500 per kubik.

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Tommy Ardyan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB