Pelaku Penusukan di Bundaran Songgong Ditangkap Polsek Pujut

10 Juni 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Pelaku penganiayaan di Jalan Bundaran Songgong, Desa Sukadana Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ditangkap.Polsek Pujut pada Rabu (8/6).

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat menyebutkan, identitas terduga pelaku inisial MR (22) alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Sedangkan identitas korban atas nama Samsul Riadi (28) alamat Dusun batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

BACA JUGA:  Lombok FC Segera Jalani Sejumlah Laga Persahabatan

Kronologis kejadian, pada Selasa (7/6) sekitar Pukul 19.30 Wita, korban pergi ke rumah Dani di Dusun Sereneng, Desa Mertak, bersama dengan tiga orang teman lainnya yaitu Lanam, Abdul Majid dan Kasup.

Setelah sampai di sana, kemudian korban diajak pergi ke rumah Amaq Boge yang berada di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol untuk menghadiri undangan pernikahan anaknya.

BACA JUGA:  Sejumlah Wilayah di NTB Diguyur dengan Hujan

Saat korban pulang dari rumah Amaq Boge sekitar pukul 00.00 Wita, korban berboncengan dengan Lanam. Sementara Abdul Majid dan Kasup membawa sepeda motornya masing-masing.

Saat dijalan raya Tanjung Aan, korban hampir menabrak terduga pelaku yang pada saat itu menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Usulkan Revitalisasi Pasar Cakranegara

Tidak terima ditegur, terduga pelaku menantang korban, akan tetapi korban dan temannya mengalah dan meminta maaf kepada terduga pelaku.

Setelah bersalaman korban dan temannya melanjutkan perjalanan pulang, tetapi sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku serta diteriakin, namun korban tetap  minta maaf.

"Meski begitu, terduga pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban dibagian ulu hati dan langsung melarikan diri," katanya kepada GenPi.co NTB, Jumat (10/6).

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, kemudian ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis.

Karena mengalami luka yang cukup parah, akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya," ujarnya.

Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujut.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB