GenPI.co Ntb - Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTB mengingatkan salah satu syarat hewan kurban sesuai syariat Islam adalah sehat.
Masyarakat diminta selektif memilih hewan kurban di tengah merebaknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak terutama sapi.
"Syarat sehat artinya, apabila ada ternak atau hewan kurban yang terpapar virus PMK maka itu menyebabkan terjadi kecacatan sehingga dikatakan tidak memenuhi syarat dari sisi sehat," kata Wakil Ketua MUI NTB Anang Zainuddin dilansir dari Antara.
Dijelaskan, syarat hewan kurban selama ini sudah baku ditetapkan dalam syariat Islam yakni cukup umur, sehat dan tidak cacat.
"Kalau kita umpamakan seperti perempuan cantik atau laki-laki gagah yang sehat," ujarnya.
Akan tetapi, sambungnya, yang bisa menentukan ternak itu sehat atau tidak adalah dari tim pemeriksa kesehatan hewan yang ada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memang ahlinya.
"Kalau dari kami sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan aturan agama seperti pada produk-produk makanan dan lainnya," katanya.
Namun demikian, dalam hal ini MUI akan mengambil peran untuk mengingatkan dinas terkait agar lebih selektif menentukan ternak atau hewan kurban yang sehat, agar daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal sehingga layak konsumsi.
Sementara menyinggung tentang apakah MUI akan mengeluarkan surat edaran ke tim pemeriksa kesehatan ternak, Anang mengatakan, upaya itu akan dilakukan apabila sudah ada edaran dari MUI pusat.
"Kalau sudah ada edaran dari MUI pusat, kita segera menindaklanjuti. Sekarang kita lihat dulu perkembangan virus PMK ini karena masih ada waktu satu setengah bulan lagi," katanya.(*)