Ratusan Liter Miras Tradisional Diamankan Polres Bima Kota

31 Mei 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Aggota Polres Bima Kota mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional dari sejumlah warga pedagang.

"Ada 102 botol berisi arak dan 6 jeriken ukuran 25 liter berisi tuak. Minuman keras ini kami sita dari sejumlah pedagang," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra dilansir dari Antara.

Menurut dia, peredaran minuman keras merupakan salah satu pemicu dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di Kota Bima.

BACA JUGA:  Lolos 50 Besar ADWI, Dispar NTB Dampingi Dua Desa Wisata Ini

Oleh karena itu, pihak kepolisian terus secara rutin menggelar razia dan penelusuran peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA:  Ada Penyimpangan Pajak, Kejari Selidiki Setwan DPRD Lotim

Razia dan penyitaan ini, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dalam menekan tindak kriminal yang dipicu dari konsumsi minuman keras.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB