GenPI.co Ntb - Sirkuit Motocrooss di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara dengan luas sekitar 6 hektare tidak membutuhkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal itu dikarenakan pembangunan Sirkuit Motocross sifatnya semi permanen.
Sehingga, sementara ini Sirkuit Motocross cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Supardiono mengaku, pihaknya sudah meminta petunjuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembangunan Sirkuit Motocrooss.
"Kami sudah mendapatkan jawaban Kementerian dan kami diarahkan untuk menerbitkan dokumen lingkungan berupa SPPL," katanya kepada GenPi.co NTB, Selasa (31/5).
Penerbitan SPPL sendiri masih dalam proses pengkajian dan direncanakan terbit tahun ini sebelum Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross pada November mendatang.
Ke depan, jika ada perubahan maka dokumen pun tentunya akan berubah. Artinya, jika ada bangunan permanen yang dilakukan maka harus diterbitkan Amdal.
"Intinya, kami sudah mendapatkan lampu hijau dari kementerian untuk melengkapi berkas SPPL agar segera difinalkan," ujarnya.
Menurutnya, Sirkuit MXGP di Samota pun menggunakan SPPL karena dibangun semi permanen seperti halnya Sirkuit Motocross Desa Lantan.
Terkait dengan drainase sekitar sirkuit, pihaknya mengaku sedang melakukan kajian secara teknis.(*)