Terlibat Gembong Narkoba, Dua Warga Lobar Dibawa Polda Lampung

31 Mei 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membawa dua penerima paket kiriman berisi 3 kilogram sabu-sabu berinisial IGS (45) dan PJP (45) asal Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lobar AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan kedua warga Lobar tersebut terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung.

"Dugaannya mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya sudah tertangkap terlebih dahulu di Lampung, dan mereka berdua ini pengembangan," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Bu Ketua Dewan Lobar Dorong Promosikan Wisata Sekotong

Peran mereka berdua terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung. Ketika bos jaringan ini tertangkap, barang bukti 3 kilogram sabu dalam perjalanan pengiriman ke Pulau Lombok.

"Jadi, ketika bosnya tertangkap, barang sudah di jalan. Makanya tim dari Lampung mengikuti sampai ke Lombok dan menangkap mereka berdua di Mataram," ujarnya.

BACA JUGA:  Polda NTB Gagalkan Pengiriman 60 PMI ke Polandia

Kedua pelaku, lanjutnya, ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Mataram. Keduanya ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram, Jumat (27/5). 

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke rumah IGS di Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Buronan Narkoba Polda Lampung Dibekuk oleh Personel Polres Lobar

"Karena lokasi pengembangan di Lombok Barat, kami turut membantu dalam penggeledahan di rumah IGS," ucap dia.

Hasilnya, kata dia, ditemukan satu klip plastik bening berisi sabu dengan bentuk serbuk kristal putih. Berat barang bukti yang ditemukan di areal kamar mandi tersebut mencapai 42 gram.

Bahkan dari hasil penggeledahan turut ditangkap dua pria berinisial INB dan IKJ. Keduanya masih keluarga IGS.

"Tidak ada barang bukti terkait narkoba dari dua orang itu. Tetapi karena hasil tes urine salah satu di antaranya dinyatakan positif mengandung zat metamphetamine, maka akan dilakukan rehabilitasi," ujarnya.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses secara hukum IGS perihal temuan barang bukti 42 gram sabu di rumahnya.

"Tetapi kami akan tunggu proses hukum di Lampung selesai. Kalau di sana sudah selesai, baru yang di Lombok Barat masuk," kata Faisal.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB