Baca, Aturan Baru Pemberian Nama Anak

30 Mei 2022 04:00

GenPI.co Ntb - Bagi masyarakat NTB yang hendak mengurus surat atau akta kependudukan bagi anak, aturan terbaru telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Saat ini aturan ini tengah disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah.

Menurut pemerintah aturan ini diberlakukan dengan tujuan sebagai keseragaman kepemilikan dokumen kependudukan. 

BACA JUGA:  Mengenal Mandi Safar di Pulau Lombok

Sehingga nama di akta kelahiran, kartu tanda pendudukan (KTP), ijazah dan dokumen lainnya sama.

Ada empat hal yang menjadi panduan dalam pembuatan dokumen kependudukan terbaru. 

1-     Maksimal huruf pada nama hanya dibatasi sebanyak 60.

BACA JUGA:  Jaga Stabilitas Harga, Disdag Mataram Usulkan OP Minyak Goreng

2-     Jumlah kata pada nama harus lebih dari satu. Tak boleh lagi hanya satu kata.

3-     Mencantumkan nama marga atau keluarga.

BACA JUGA:  Antisipasi PMK, Polda NTB Pantau Lalu Lintas Ternak di NTB

4-     Pencantuman gelar.

Aturan tersebut diberlakukan bagi pengajuan dokumen kependudukan baru, sehingga untuk warga negara yang sebelumnya masih menggunakan nama hanya satu kata atau lebih dari 60 huruf tidak diminta untuk mengganti atau menambah nama mereka.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co NTB