Buronan Narkoba Polda Lampung Dibekuk oleh Personel Polres Lobar

29 Mei 2022 17:00

GenPI.co Ntb - Polres Lombok Barat menangkap buronan pengedar narkoba Polda Lampung. Dari tangan buronan ini didapati 50 gram sabu-sabu. Dua buronan ini kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Polres Lobar.

Kasar Reserse Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengatakan, dua buronan berinisial IGS (45) dan PJP (45) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap di wilayah Kota Mataram.

"Jadi, barang bukti sabu-sabu disita dari hasil penggeledahan di rumah IGS, di Kuripan. Penggeledahan ini tindak lanjut penangkapan mereka di Mataram," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Sebagian Wilayah NTB Bakal Diguyur Hujan

Penangkapan dua buronan oleh personel gabungan Ditresnarkoba Polda Lampung dan Satresnarkoba Polresta Mataram itu berlangsung Jumat (27/5).

Usai penangkapan, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah IGS. Barang bukti sabu-sabu, jelasnya, ditemukan tersembunyi di sapu lantai kamar mandi rumah IGS.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Gencarkan Vaksinasi Penguat Covid-19

"Dari penggeledahan, turut diamankan dua pria berinisial INB dan IKJ. Keterlibatan mereka dari kasus ini masih didalami," ucapnya.

Kini pemeriksaan terhadap buronan dan dua pria lainnya, dipastikan Faisal masih berlanjut di Polres Lombok Barat.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB