Polisi Tangguhkan Penahanan 10 Mahasiswa Pemblokir Jalan di Bima

29 Mei 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Polres Bima Kota mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dengan aksi blokir jalan selama empat hari di wilayah Monta Selatan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, pihak yang menjamin dari penangguhan penahanan 10 mahasiswa tersebut adalah tokoh masyarakat.

"Dari tokoh masyarakat setempat di Bima yang berikan jaminan," katanya dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Bupati Lobar Berharap Desa Buwun Sejati Juara ADWI 2022

Kini dipastikan Artanto, seluruh mahasiswa yang sebelumnya menjalani penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda NTB sudah berkumpul kembali dengan pihak keluarga masing-masing.

"Jadi, kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan dan hari ini dipastikan semua sudah di rumah masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:  Sebagian Wilayah NTB Bakal Diguyur Hujan

Mahasiswa yang sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Polda NTB ini berasal dari sejumlah perguruan tinggi. Mereka antara lain berinisial AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

BACA JUGA:  Mahasiswa Ngadu Beasiswa Bidik Misi Dipotong, Jaksa Bertindak

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam penanganan kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan Polres Bima, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB