JPU Terima Pelimpahan Berkas Kasus Labuhan Haji

25 Mei 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas beserta salah seorang dari tiga tersangka kasus korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok.

"Iya, agenda hari ini kami terima pelimpahan untuk satu orang tersangka atas nama Abdurrazak Al Fakhir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana dikutip dai Antara.

Tindak lanjut dari pelimpahan tersebut, kini JPU mengembalikan Abdurrazak Al Fakhir ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  DPD Demokrat NTB Buka Penjaringan 10 Calon Ketua DPC

"Karena masa pidana yang bersangkutan pada perkara sebelumnya belum selesai, maka kami tidak melakukan penahanan melainkan yang bersangkutan kini statusnya masih narapidana di lapas," ujarnya.

Mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok itu sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi dana PNBP asrama haji.

BACA JUGA:  Bu Ketua Dewan Lobar Dorong Promosikan Wisata Sekotong

Abdurrazak menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Dalam putusan tersebut, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membebankan untuk mengganti kerugian negara sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP NTB sebesar Rp484,26 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Hari Ini, Seluruh Sekolah di Mataram PTM Penuh, Terapkan Prokes

Vonis mengganti kerugian negara itu dibebankan bersama terpidana lainnya, mantan bendahara Iffan Jaya Kusuma.

Namun Abdurrazak diketahui telah menitipkan uang sebesar Rp288,314 juta kepada JPU. Hakim memutuskan agar uang tersebut dirampas untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.

Meskipun kini masih terhitung menjalani masa pidana pada perkara lama, namun Heru meyakinkan bahwa JPU akan tetap melanjutkan proses penuntutan Abdurrazak di persidangan.

"Kami siapkan segera berkas dakwaan untuk segera disidangkan," kata Heru.

Kemudian untuk dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta, Heru memastikan bahwa pihaknya belum menerima kabar pelimpahan ataupun penahanan.

"Jadi agenda hari ini cuma satu orang saja, yang lain belum," ucapnya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB