Lama Buron, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Mataram

21 Mei 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Setelah lama buron dan masuk daftar incaran jajaran Polres Mataram, akhirnya pengendar narkoba jenis sabu-sabu ini dibekuk polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pria yang sempat beberapa kali lolos dari  penangkapan polisi ini berinisial AHS (32), asal Abian Tubuh.

"Memang pelaku ini sudah lama kami buru dan baru kali ini berhasil kami tangkap," kata Yogi.

Penangkapan AHS pada Kamis (19/5) malam, dikatakan Yogi, berlangsung dengan strategi undercover buy, yakni personel menyamar sebagai pembeli.

"Sebelum membeli, personel yang menyamar kami minta untuk memfoto uang yang digunakan untuk beli sabu-sabu dari AHS ini," ujarnya.

Dugaan AHS sebagai pengedar pun dikuatkan dari penyitaan uang tunai yang digunakan personel untuk transaksi sabu-sabu. 

Uang tunai tersebut berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah AHS.

"Jadi uang yang digunakan personel kami dalam transaksi sabu-sabu dengan AHS ditemukan dari tas miliknya. Bukti itu dikuatkan dengan nomor seri uang kertas yang serupa dengan yang difoto sebelumnya," kata Yogi.

Dari hasil penggeledahan, turut diamankan puluhan klip plastik bening yang diduga digunakan untuk kemasan penjualan sabu-sabu.

BACA JUGA:  Harkitnas, Wabup Lotim Ajak Bangkit Bersama dari Covid-19

Ada juga uang tunai jutaan rupiah dan tiga telepon pintar yang salah satunya bermerek Iphone 12 Pro.

"Dari hasil tes urine juga menguatkan terduga pelaku ini sebagai penyalahguna narkotika. Hasil tes positif mengandung zat metamphetamine," ujarnya.(*)

 

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB