Untuk Terima Bantuan Pusat, 3,7 Juta Warga NTB Masuk DTKS

13 Mei 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Jumlah warga NTB yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sampai dengan saat ini mencapai 3,7 juta jiwa dari 5,7 juta jiwa penduduk di wilayah itu.

"Hingga hari ini DTKS NTB sebanyak 3,7 juta dari 5,7 juta penduduk secara keseluruhan," kata Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kamis (12/5)

DTKS ini, kata Khalik, tidak mengacu apalagi mengukur angka kemiskinan tapi DTKS itu kepentingannya untuk memotret jenis bantuan yang akan diturunkan pusat kepada daerah.

BACA JUGA:  Potret Kemiskinan, SID-DTKS Harus Terintegrasi

Lonjakan DTKS itu disebabkan adanya keleluasaan kabupaten dan kota untuk mengusulkan, merubah dan validasi serta memverifikasi data setiap bulan dari desa yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Meski begitu, dari DTKS yang ada ternyata banyak data yang dikembalikan pusat. Pasalnya setelah di potret melalui satelit banyak masyarakat yang masuk data ternyata rumahnya sudah bagus.

BACA JUGA:  Gubernur Puji Gerak Cepat Dinas Sosial

"Ada data data yang dikembalikan Mensos ke kabupaten dan kota. Karena tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ditetapkan," terangnya.

"Contoh ketika rumahnya di foto menggunakan satelit ternyata rumahnya sudah bagus, inilah yang kemudian harus dikoreksi. Mengingat data yang di masukkan tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan baik berdasarkan BPS, Bappenas," sambung Ahsanul Khalik.

BACA JUGA:  Dinas Dorong Penggunaan Minyak Goreng Kelapa Lokal

Dinas sendiri, tambah Khalik, tidak memungkiri adanya penambahan data penerima bantuan sosial dari tahun sebelumnya.

Malah dilihat dari anggaran Bansos yang masuk ke NTB sampai akhir April 2022 mendekati Rp1 triliun baik pada Bansos Tunai, Bansos Non Tunai dan PKH.

"Artinya ada tambahan penerima manfaat sesuai hasil perubahan data Dinsos kabupaten dan kota melalui desa desa," ucapnya.

Ahsanul Khalik tidak memungkiri persoalan pendataan masih menjadi kelemahan. Terutama kualitas validasi data yang diusulkan.

Validasi itu memasukkan data yang belum masuk dan memperbaiki data yang sudah ada.

"Dinsos kabupaten dan kota berhak mengusulkan karena bekerja tidak sesuai dengan kode etik," katanya.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB