587 Narapidana Lapas Mataram Terima Remisi, 4 Langsung Bebas

03 Mei 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Sebanyak 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, pemberian remisi ini sesuai dengan usulan.

Narapidada yang mendapat remisi khusus tersebut terdiri atas 583 narapidana dalam kategori RK-1, yakni dengan mendapat pengurangan masa tahanan dan 4 orang mendapat RK-2 dengan status langsung bebas.

BACA JUGA:  Ini Alternatif Libur Lebaran Idul Fitri di NTB

"Alhamdulillah, sebanyak 587 narapidana yang kami usulkan seluruhnya mendapat remisi," katanya, dilansir dari Antara.

Dalam rincian kategori narapidana penerima RK-1, pengurangan masa tahanan tersebut beragam. Dari 583 narapidana, sebanyak 168 orang di antaranya mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.

BACA JUGA:  Lelah Mudik, Konsumsi Minuman Herbal Ini

Kemudian 360 orang dapat potongan 1 bulan. Selanjutnya yang mendapat 1 bulan 15 hari sebanyak 45 orang dan 12 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.

Untuk narapidana yang menerima remisi khusus sudah melalui proses penilaian yang cukup matang, baik secara administratif dan substantif hingga perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram.

BACA JUGA:  Kapal Rute Lombok-Surabaya Dipenuhi dengan Pemudik

Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah ini digelar di Lapangan Utama Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, usai salat Idulfitri 1443 H yang diikuti seluruh warga binaan beragama Islam dan petugas.

Akbar memimpin kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan amanah Menteri Hukum dan HAM RI. Kegiatan dirangkai dengan menyerahkan langsung SK Remisi Khusus Idulfitri 1443 Hijriah tersebut kepada narapidana.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB