133 Narapidana di Rutan Praya Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

28 April 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Mendekati lebaran, 133 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya Lombok Tengah (Loteng) telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Besaran remisi para napi yang diterima ini berbeda-beda.

"Ratusan Napi yang diusulkan mendapat remisi ini mereka yang berkelakuan baik sesuai ketentuan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Jumasih, Rabu (27/4) dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Panitia Pilkades di Loteng Mulai Jalani Bimtek

Besaran remisi yang diperoleh itu bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 46 orang, satu bulan 78 orang, satu bulan lima beras hari sebanyak 8 dan dua bulan sebanyak 1 orang.

"Dari total 277 Napi di Rutan Praya ini 133 yang diusulkan. Bisa diberikan semua atau tidak tergantung dari kementerian Hukum dan HAM," katanya.

BACA JUGA:  Dewan Loteng Ragukan Kualitas Proyek Ratusan Miliar dari PEN

Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Disnakertrans Loteng Terima 3 Aduan Terkait THR

"Mereka berkelakuan baik," katanya.

Napi yang diusulkan remisi itu adalah mereka yanh terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan Narkoba.

Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan," katanya.

Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah over kapasitas, jumlah napi yang sebanyak 277 dari kapasitas 96 orang. Sehingga pihaknya berharap dari pemerintah pusat untuk bisa meningkatkan kapasitas dari Rutan Praya tersebut.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB