Disnakertrans Loteng Terima 3 Aduan Terkait THR

27 April 2022 20:00

GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menerima 3 aduan karyawan perusahaan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Loteng Lalu M Syukron mengatakan, satu orang mengadu lantaran diberikan THR separuh dan dua lagi belum diberikan sama sekali.

"Selain tiga karyawan perusahaan itu, ada juga dua karyawan yang sekadar konsultasi ke kami," katanya, kepada GenPi.co NTB Rabu (27/4).

BACA JUGA:  THR Bagi ASN, Pemkot Mataram Siapkan Rp30 Miliar

Dia menjelaskan, tahun ini tiap perusahaan wajib memberikan karyawan THR tanpa dicicil.

"Dua tahun sebelumnya memang ada aturan yang membolehkan untuk menyicil THR karena pandemi Covid-19," ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Sebelum 28 April, THR ASN Cair

Terhadap perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah persuasif serta mengklarifikasi alasan perusahaan yang bersangkutan belum memberikan THR.

Disampaikan bahwa setelah H - 7 karyawan belum mendapatkan THR maka diperkenalkan untuk mengadu ke Disnaker.

BACA JUGA:  Satu Pengaduan THR Masuk ke Disnaker Mataram

Syukron menjelaskan, akan membuka posko pengaduan THR sampai Kamis 28 April besok.

"Meski begitu, sekalipun setelah cuti bersama ada karyawan yang mengadu tetap kami layani dan proses karena menyangkut hak pegawai," jelasnya.

Dia mengaku, belum ada aturan khusus yang mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB