Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Tersangka Kredit Fiktif BPR Ditahan

26 April 2022 18:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menahan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang, Kabupaten Loteng.

Dari hasil korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 miliar lebih terhitung 2014 sampai 2017.

Identitas tersangka di antaranya Jauhari (59) dan Agus Panahesa (43). Jauhari saat itu menjabat sebagai Account Office dan Agus Panahesa sebagai Kasi Pemasaran Kredit.

BACA JUGA:  Ramadan, Jajaran Kodim Loteng Bagikan Takjil

Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Pihaknya mengaku, dalam kasus kredit fiktif tersebut ada peran oknum Aparat Penegakan Hukum (APH) selaku yang mengajukan kredit.

BACA JUGA:  Polres Loteng Terus Tertibkan Perang Petasan

"Dalam kasus ini akan ada pengembangan lagi dan alat bukti juga akan kami lihat kembali," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (26/4).

Diakui, audit kerugian dalam kasus ini dilakukan pihak Kejari Loteng bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan unsur BPR.

BACA JUGA:  Panitia Pilkades di Loteng Mulai Jalani Bimtek

Untuk diketahui, dalam kasus ini dua tersangka tersebut melakukan perjanjian kredit fiktif. Kasus itu dimulai pada 2014 lalu.

Dalam penanganannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara maraton. Sedikitnya ada 15 saksi yang dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pidana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB