GenPI.co Ntb - Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya mendapat sorotan publik.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat mengatakan, ada usaha pihak Kejari Loteng menghambat proses penyidikan.
Mengingat, pihak Kejari tidak menyerahkan berkas perkara kasus yang diaudit sebagai lampiran dari surat permohonan audit.
"Jika memang ada unsur kesengajaan dalam hal tersebut, maka patut diduga bahwa oknum-oknum penyidik kejaksaan telah melakukan perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (19/4).
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan perbuatan pidana oknum-oknum kejari praya bisa dilaporkan ke KPK atau Kejagung," ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra mengatakan, pihaknya tinggal menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
Faktanya, dari kunjungan yang dilakukan Direktur Logis Fihiruddin ditemukan bahwa BPKP belum menerima berkas kasus dari Kejari Loteng.
Pihak BPKP kepada Fihir mengaku, Kejari Loteng hanya mengajukan surat permintaan audit. Namun, hingga saat ini BPKP masih menunggu berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara memutuskan dan melakukan audit.(*)