Ada Masalah THR, Segera Adukan Kesini

19 April 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransi) Provinsi NTB membuka posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Posko pengaduan dan pelayanan konsultasi THR ini sudah kami buka mulai Minggu lalu. Cuma sampai hari ini belum ada pengaduan yang kami terima," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gde Putu Aryadi di Mataram, dilansir dari Antara.

Dijelaskan, pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Dorong Vaksinasi Penguat Lebih Digencarkan

Selain pengaduan. katanya, posko itu juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat.

"Posko ini dibentuk untuk memastikan dan menerima keluhan ataupun masukan dari masyarakat, utamanya pekerja, mungkin ada perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya.

BACA JUGA:  AHY Minta Masyarakat Bima Berikan Dukungan ke Pemprov NTB

Aryadi menyatakan sesuai instruksi pemerintah pusat pemberian THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan ini paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pada 25 April 2022.

"Sesuai ketentuan pembayaran THR keagamaan karyawan yang telah memiliki perjanjian kerja antara perusahaan, karena pembayaran THR ada hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerja," ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTB Dorong Pemberdayaan Ekonomi Bagi PMI

Menurut Aryadi, THR yang dibayar perusahaan ini uang yang bukan dihitung gaji atau nonupah.

Besarnya THR dihitung masa kerja, misalnya satu tahun kerja atau lebih mendapatkan satu kali gaji.

"Kalau ada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR secara proporsional kali satu bulan gaji dibagi 12 bulan, itulah besaran THR yang didapatkan," ujar Aryadi.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB