DPW Perindo NTB Apresiasi Polda NTB Terkait SP3 Kasus Amaq Sinta

19 April 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) untuk Murtade alias Amaq Sinta diapresiasi DPW Perindo NTB. Tewasnya 2 begal dinilai sebagai bentuk pembelaan diri. 

"Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB Lalu Atharifathullah, Senin (18/4/2022). 

Athar melanjutkan, ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus Amaq Sinta. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi Amaq Sinta sebagai korban begal dan upaya membela diri. 

BACA JUGA:  DPD Perindo Kabupaten dan Kota Mulai Disisir Lalu Athar

Kedua, aksi menghilangkan 2 nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian. 

"Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:  Polemik Patung Jokowi, Begini Kata Ketua Perindo NTB

Peristiwa pembunuhan 2 begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur mengunakan sepeda motornya untuk mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibunya tepatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam. 

Di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh 2 orang pelaku begal. 

BACA JUGA:  Partai Perindo Memanggil Tokoh Terbaik NTB Ikut Konvensi Rakyat

Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS. 

Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh pelaku begal tersebut. Melihat rekannya tewas bersimbah darah, pelaku begal lainnya mencoba membantu. 

Turun dari motornya, pelaku begal itu langsung bertarung sengit memberikan perlawanan. Dua pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka itu, akhirnya tewas di tangan AS. 

Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat, hingga kemudian Polda NTB mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut dan hanya dikenakan wajib lapor.(*)

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB