GenPI.co Ntb - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengklarifikasi pernyataan mengenai hasil audit terhadap RSUD Praya. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Loteng mengaku tidak menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Praya.
Inspektur pada Inspektorat Loteng Lalu Idham Halid mengaku, pihaknya hanya mengaudit kerugian negara pada puskesmas yang diduga bermasalah.
"Kalau dugaan korupsi di RSUD bukan ranah kami menghitung kerugian negara," katanya, kepada GenPi.co NTB, Minggu (17/4).
Ditekankan bahwa dalam kasus BLUD RSUD Praya merupakan ranah Badan Pengawasan Keuangannya dan Pembangunan (BPKP). Adapun hasil audit pada Puskesmas Awang yang dilakukan pihaknya telah selesai dilakukan.
"Kami telah menyerahkan hasilnya ke Kejari Loteng," ujarnya.
Terkait dengan berapa jumlah kerugian dalam kasus puskemas tersebut, merupakan ranah Kejari menjawab.
"Kami tidak bisa menyebutkan total kerugian negara dalam kasus Puskesmas Awang itu, itu ranah Kejari," ungkapnya.
Intinya, kata Idham, tidak ada kendala saat proses audit kasus puskemas tersebut.
"Tidak ada kendala dan hasilnya sudah kami serahkan," terangnya.(*)