GenPI.co Ntb - Pemerintah Kota Mataram mempertahankan status PPKM level satu dalam evaluasi penyebaran COVID-9 oleh satgas nasional.
Dilansir dari Antara, Juru Bicara satuan Tugas Penanganan Covid di Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nomor 21/2022 terkait PPKM, huruf K, Kota Mataram berada pada level satu berlaku tanggal 12-25 April 2022.
Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, mengatakan, Mataram sudah berstatus PPKM level satu sejak Inmendagri 19/2022.
Dasar itulah, Satgas COVID-19 Nasional menilai Kota Mataram sukses melakukan tata kelola dalam upaya mempertahankan status PPKM level satu.
"Keberhasilan ini, patut kita syukuri. Ini berkat hasil kerja sama masyarakat dengan satgas dalam mengelola dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga diapresiasi pemerintah pusat," katanya.
Lebih jauh Swandiasa mengatakan beberapa tolok ukur keberhasilan Kota Mataram mempertahankan status PPKM Level satu antara lain, capaian vaksinasi.
Kemudian upaya tindakan melalui 3T yakni (testing, tracing, dan treatment) atau tes COVID-19.
Selain itu penelusuran kontak erat, dan perawatan pasien COVID-19.
"Tata kelola pelaksanaan 3T, dilaksanakan dengan jelas dan terukur," katanya.
Dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB tertanggal 11 April 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 115,81 persen, vaksin kedua 88,93 persen dan dosis ketiga 13,12 persen.(*)