GenPI.co Ntb - Cerita dua mayat yang ditemukan di Jalan Raya Desa Ganti terus berlanjut.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan dua mayat itu merupakan pelaku begal.
Kini, pelaku berinisial M atau Amaq Sinta yang membela diri ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dari keterangan polisi, kejadian itu berlangsung pada Minggu dinihari (10/4) sekitar pukul 01.10 Wita.
Empat begal dilawan seorang diri oleh Amaq Sinta asal Dusun Matek Maling, Desa Ganti.
Dua pelaku begal yang tewas adalah Pendi dan Oki Wira Pratama, sedangkan dua lainnya yakni Wahid dan Holidi melarikan diri. Mereka diketahui berasal dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.
Wakapolres Loteng, Kompol I Ketut Tamiana mengatakan, Amaq Sinta saat itu keluar untuk mengantarkan ibunya ke Lombok Timur menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Amaq Sinta ditebas bagian lengan oleh Pendi yang berboncengan dengan Oki.
Tidak terima atas perlakuan pelaku begal, Amaq Sinta langsung menghampiri korban dan menikam Pendi bagian dada dengan senjata tajam yang dibawanya.
Oki yang merupakan teman Pendi mencoba kabur, namun motornya jatuh dan langsung ditikam Amaq Sinta di bagian punggung.
"Dua teman pelaku begal lainnya merasa takut dan melarikan diri," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (12/4).
Kini Amaq Sinta ditetapkan jadi tersangka dan telah diamankan di Polres Loteng. Dua begal lainnya yakni Wahid dan Holidi juga ditahan.
Atas perbuatannya, Amaq Sinta dikenakan Pasal 351 KUHP karena telah mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ketut menegaskan, untuk putusan hukum bagi Amaq Sinta nantinya tergantung putusan pengadilan.(*)