Korupsi RSUD Praya, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka

12 April 2022 22:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ,(Loteng) telah menemukan gambaran calon tersangka kasus dugaan

korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya mulai 2017 sampai 2020.

Dalam kasus tersebut, indikasi sementara kerugian negara mencapai Rp 752 juta.

BACA JUGA:  Kodim Loteng Sasar Tempat Tongkrongan untuk Vaksinasi

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra menegaskan, kasus pengelolaan anggaran BLUD pada RSUD menjadi prioritas Kejari Loteng.

Dia memastikan, tidak ada intervensi pihak manapun terhadap penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kisah Nama Air Terjun Batu Petape di Loteng

"Saya tidak ada beban untuk menyelesaikan kasus ini. Tunggu saja," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (12/4).

Dia kembali menegaskan bahwa untuk menetapkan tersangka tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  Anggota Dewan Loteng Prihatin dengan Kenaikan Harga Sembako

"Kami masih menunggu hasil penghitungan BPKP. Begitu hasilnya keluar kami tetapkan tersangka," ujarnya.

Sejauh ini, tegas Bratha, pemanggilan saksi sudah cukup, namun tidak tertutup kemungkinan pihak jaksa memanggil saksi kembali untuk mempertegas keterangan.

Pihaknya mengaku, saat ini fokus untuk membidik satu calon tersangka dulu agar kasusnya tidak membias.

Setelah tersangka ditentukan, otomatis masuk tahap persidangan.

"Saat sidang, bagaimana kelanjutan kasusnya dan ke mana saja aliran dana berdasarkan pengakuan tersangka, ya kita tunggu saja," ungkapnya.

Pihaknya enggan membeberkan terkait inisial calon tersangka dalam dugaan kasus BLUD tersebut.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB