GenPI.co Ntb - Operasi penertiban minuman keras (miras) selama bulan Ramadan terus digencarkan Polres Sumbawa.
Anggota Polres Sumbawa kembali mengamankan miras jenis Brem.
Polisi mengamankan barang tersebut dari pedagang dengan berinisial AA (35) di Karang Unter, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Eky Maulangi.
informasi awal didapatnya dari warga yang beralamat di Karang Unter, Kelurahan Brang Biji.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu warga menjual minuman haram jenis brem.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Eky.
Saat didatangi, terlapor tengah menunggu pembeli. Polisi kemudian meninterogasi, dan AA mengakui bahwa dirinya menjual Brem.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 8 botol brem.
Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.(*)