GenPI.co Ntb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng) mencatat ada puluhan desa yang masih memiliki tunggakan pajak dana desa.
Kepala DPMD Loteng Zaenal Mustakim mengatakan, puluhan desa tersebut sampai dengan saat ini belum juga membayar pajak akibat beberapa faktor.
"Masih banyak desa yang nunggak pembayaran pajak hingga sekarang," katanya, kepada GenPi.co NTB, Sabtu (9/4).
Dijelaskan, penyebab banyak desa yang nunggak pembayaran pajak bukan hanya karena kelalaian pejabat desa saat ini.
Melainkan, banyak pajak yang belum dibayarkan pada masa kemimpinan pejabat desa yang sebelumnya.
"Penunggakan pajak ini banyak yang ditinggalkan dari kades yg menjabat sebelumnya, sehingga kades yang menjabat sekarang bertanggungjawab menyelesaikan," ujarnya.
Ditegaskan, terhadap desa yang nunggak pajak ini, telah diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Jika tidak kunjung dilunasi, pencairan dana desa tidak akan diproses.
"Pajak ini merupakan salah satu syarat untuk pencairan anggaran desa," jelasnya.
Dia meminta pemerintah desa segera selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu agar dapat diproses pencarian untuk DD tahun ini.
Diketahui, pajak dana desa terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final serta PPN.
Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti pembelian material proyek.
Pihaknya tidak ingin jika masa jabatan kepala desa berakhir, tetapi masih meninggalkan tunggakan pajak.
Diharapkan, semua desa yang merasa memiliki tunggakan pajak agar berupaya untuk menyelesaikannya.
Pihaknya tidak ingin tunggakan pajak ini ke depanya akan terus bertambah lebih banyak lagi.(*)