Proses Berjalan, Bripka MN Masih Terima Gaji

04 Desember 2021 15:00

GenPI.co Ntb - Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan, Bripka MN masih menerima gaji pokok sebagai polisi.

Hal ini disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.

"Gaji yang dia terima sekarang 75 persen dari pokok," katanya, Jumat (3/12/2021).

Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Sementara untuk kasusnya, Bripka MN telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Rekomendasi dari sidang ialah pemberhentian tidak dengan hormat.

"Saat ini masuk dalam status diberhentikan sementara," ujarnya.

Putusan sidang banding KKE Polda NTB, menolak materi banding dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur.

"Saat ini masih di tangan Bidang Propam Polda NTB," ujarnya.

Prosesnya kini menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk pengakhiran dinasnya sebagai polisi.

"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum," ujarnya.

Jika sudah ditandatangani atasan maka resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji. (*)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB