Astaga, Lima Perempuan Lansia di Lobar Ditangkap Main Judi

09 April 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Lima perempuan lanjut usia (lansia) harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan sedang asyik main judi ceki.

Kelima orang ini terancam hukuman sepuluh tahun penjara akibat perbuatannya.

Dilansir dari Antara, Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, kelima perempuan lansia ini melanggar pidana Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:  Patut Ditiru, Polres Lobar Sambut Ramadan dengan Bersih Masjid

Kasus ini pun saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

“Tapi, karena usianya sudah tua aka nada pertimbangan untuk pembinaan,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Lobar Tertibkan Knalpot Bising

Lima perempuan tua ini berinisial WK, 75 tahun, NR, 54 tahun, kemudian KS, 57 tahun, WT, 80 tahun, dan IWU 81 tahun.

Lima orang ini ditangkap saat tengah bermain judi di sebuah Gazebo yang berada di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Atensi Perjudian Jelang MotoGP

Dari penggerebekan diamankan kartu ceki, uang Rp 64 ribu dengan pecahan mulai Rp 10 ribu dan Rp 1.000. 

Dari pengakuan mereka, disebut judi ceki ini untuk mengisi waktu luang. 

Nilai taruhan setiap permainan antara Rp 2.000-Rp 5.000.(*)

 

 

Redaktur: Febrian Putra Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB