GenPI.co Ntb - Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi mengatakan, sejumlah anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB yang ditetapkan pada APBD 2022 akan mengalami pergeseran.
Hal ini dilakukan untuk menutupi utang pemerintah provinsi pada 2021 kepada pihak ketiga sejumlah Rp 227 miliar.
Rencana pergeseran anggaran, saat ini tengah dalam proses pembahasan.
“Dalam minggu ini kemungkinan besar akan selesai pembahasannya,” katanya dilansir dari Antara.
Dijelaskan, rencana pergeseran anggaran tersebut dilakukan di banyak dinas. Dominan berasal dari Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian.
“Tiga dinas ini menjadi prioritas,” tandasnya.
Utang sebanyak Rp 227 Miliar tersebut merupakan utang yang bersumber dari sejumlah tunggakan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021, serta tunggakan pembayaran dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota.
“Utang harus dibayar, tidak boleh pemerintah meninggalkan hutang pada pihak ketiga,” imbuhnya.
Salah satu anggota Banggar DPRD Provinsi NTB TGH Patompo Adnan mengungkapkan, setelah Banggar DPRD NTB mendapatkan penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat banggar beberapa waktu lalu,
rencana pergeseran anggaran tahap kedua ini dilakukan untuk menampung usulan pergeseran perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan APBD.
Pergeseran tahap kedua ini ditetapkan dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 48 tahun 2021 tentang penjabaran APBD.(*)