GenPI.co Ntb - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bima berinisial AR dan MA menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Tamrin mengatakan, kedua tersangka salah satunya perempuan berinisial MA ditangkap di lokasi yang menjadi target penggerebekan.
Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Penangkapan yang berlangsung akhir pekan dipimpin oleh Ketua Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota Aipda Awaliddin Syah Putra.
Dari penangkapan, diamankan dua klip plastik bening berisi sabu-sabu.
Diamankan juga telepon genggam serta kendaraan roda empat warna kuning milik tersangka.
Tamrin menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengarahkan penyidik untuk
menyangkakan AR dan MA melanggar pidana Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)