Belum Vaksin Booster, Penumpang Bizam Wajib Antigen

05 April 2022 07:00

GenPI.co Ntb - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) menyatakan, bagi penumpang penerbangan yang belum vaksin booster atau penguat wajib menunjukkan PCR atau antigen.

Penumpang yang baru vaksin dua kali harus kembali menjalani swab.

Humas PT Angkasa Pura I Bizam Arif Haryanto mengatakan, hal ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

BACA JUGA:  Puskesmas di Mataram Layani Vaksinasi Booster

“Dalam surat itu ditetapkan bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan PCR atau antigen,” katanya dilansir dari Antara. 

“Aturan ini mulai berlaku 5 April 2022,” sambungnya.

BACA JUGA:  Permintaan Vaksin Meningkat Setelah Jadi Syarat Mudik

Selanjutnya, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan rapid test antigen 1x 24 jam.

Sementara untuk PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

BACA JUGA:  Ramadan, Pelayanan Vaksinasi Jalan Terus

Sementara bagi yang baru menjalani satu kali vaksin, wajib menunjukkan tes PCR yang diambil sampelnya kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Wajib menunjukkan PCR yang diambil sampel maksimal 3x24 jam.

“Selain itu sebelum keberangkatan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan yang bersangkutan tak dapat mengikuti vaksinasi,” ucapnya. 

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh pada persyaratan yang berlaku. 

Selain itu, semua penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB