GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menyiapkan surat edaran mengenai tunjangan hari raya (THR).
Isinya menyebutkan bila THR harus dibayar penuh saat lebaran tahun ini.
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, telah menggelar rapat terkait pembayaran THR.
Langkah antisipastif pun telah dilakukan oleh pemerintah dan disampaikan kepada perusahaan di Kota Mataram.
“Kita juga berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi NTB agar keputusan ke perusahaan bisa senada,” katanya dilansir dari Antara.
Rudi menyebut, pembayaran THR dilakukan penuh, tak dicicil seperti dua tahun sebelumnya.
Saat itu THR dicicil karena dampak dari Covid-19. Saat ini pertumbuhan ekonomi mulai positif.
“Pembayaran THR dilakukan secara penuh dan satu kali gaji,” ucapnya.
Memastikan pembayaran THR dilakukan secara penuh, Disnaker membuat posko pengaduan bagi para pekerja yang mendapat haknya tak sesuai ketentuan.
“Ketika tidak mendapat haknya sesuai ketentua agar dapat kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Rudi menyebut, aturan mengenai THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(*)