Polres Sumbawa Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Alas

04 April 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap terduga pengedar narkoba berinisial IS alias Seka (41) warga Desa Juran Alas, Kecamatan Alas pada Kamis lalu, sekitar pukul 16.30 wita.

Penangkapan dilakukan di rumah Bulkiah Desa Dalam, Kecamatan Alas Sumbawa.

Selain menangkap IS alias Seka, turut pula diamankan seorang sopir berinisial GA alias Anton (39) warga Desa Dalam dan KN alias Kholid (27) warga Desa Juran Alas.

BACA JUGA:  Sambut MXGP, Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB Terus Berbenah

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Polres sumbawa mengamankan beberapa Barang Bukti antara lain : satu poket besar diduga narkotika jenis sabu- dengan berat bruto 9,97 gram. 

Satu poket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,41 gram. embilan poket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,77 gram. 

BACA JUGA:  Tim Puma Polres Sumbawa Sikat Bandar Togel di Tarano

Enam poket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,58 gram. 

Lima poket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,38 gram. Empat poket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,21 gram.

BACA JUGA:  Perang Petasan, Lima Bocah Diamankan Polsek Utan

Total jumlah berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 34,32 gram.

Selain itu, satu bendel klip, sebuah bungkus rokok surya, lima lembar tisu, sebuah hp samsung, dan satu celana levis warna biru.

Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 15 Poket diduga sabu di depan terduga pelaku IS alias Seka yang sedang duduk.

Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan sebuah bungkus rokok yang berisikan 11 poket diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana kanan bagian depan yang digunakan oleh terduga IS serta barang bukti lainnya.

“Terduga IS alias Seka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi," papar Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Redaktur: Febrian Putra

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB