GenPI.co Ntb - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai diterapkan Dinas Perhubungan setempat.
Perbup tersebut mulai diterapkan 1 April mendatang untuk mencegah kebocoran retribusi pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Dishub Loteng Supardan Kenah mengatakan, pihaknya tidak ingin kebocoran retribusi yang pernah terjadi terulang lagi.
Menurutnya, saat diterapkan sistem manual masih bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli.
"Dengan menggunakan aplikasi non tunai, mereka tidak bisa bermain-main lagi," katanya, kepada GenPi.co NTB, Selasa (29/3).
Dia optimistis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan kepada Dishub Loteng, khususnya melalui UPTD PKB bisa tercapai.
“Melalui program non tunai itu, transparansi pada Dishub bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Untuk sistem pelaksanaannya, Supardan mengaku masih dalam proses, namun pada 1 April semua sudah siap diterapkan.
Diakui, masyarakat selama ini tidak terlalu peduli dengan kir lantaran
Ke depan, Supardan berharap agar pihak Samsat maupun dari pihak Kepolisian bisa memasukkan hasil uji kir ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam hal pengurusan perpajakan dan lain sebagainya.
”Kami akan melakukan MoU dengan pihak Samsat dan pihak kepolisian agar kir bisa menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan perpajakan," terangnya.
Dikatakan, dalam penerapan program non tunai ini, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Bank NTB.(*)