GenPI.co Ntb - Lembaga Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) NTB meminta gubernur untuk mengoreksi jabatan Ketua Koni NTB.
LP-KPK menilai, jangan sampai Koni dinilai buruk oleh masyarakat NTB dengan dijabatnya Mori Hanafi sebagai ketua Koni NTB.
Sekjen LP-KPK NTB Rusman Khair mempertanyakan profesionalisme penerbitan SK Koni Pusat terhadap Mori Hanafi.
Pasalnya, Mori Hanafi merupakan unsur pimpinan di DPRD Provinsi NTB.
"Kami heran, terpilihnya Mori Hanafi jadi ketua apakah sudah dilakukan pengkajian calon atau belum," katanya, kepada GenPi.co NTB, Minggu (27/3).
Ditegaskan, dalam Undang-undang MD3 pasal 302 dan pasal 303 terkait dengan ketidakbolehan rangkap jabatan.
Selain itu, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Alangkah baik dan bijaknya jika Mori Hanafi menentukan sikap profesionalitasnya sebagai pimpinan DPRD dan taat pada aturan," ujarnya.
Pihaknya bersama akademisi dan praktisi olaharaga se-NTB meminta kepada Mori Hanafi untuk mengundurkan diri demi terjaganya stabilitas keamanan dan kenyamanan di wilayah NTB.
Jangan sampai, sambungnya, citra Koni buruk di mata masyarakat, terutama di pengurus Koni kabupaten/kota.(*)