Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

20 November 2021 11:00

GenPI.co Ntb - GenPi.co Ntb - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Sumbawa.

Dokumen tersebut, akan digunakan untuk melengkapi dokumen pemeriksaan laporan kasus ini.

Juru Bicara Kajati NTB Dedi Irawan menyebutkan, dokumen ini merupakan progres kemajuan penangan laporan dugaan korupsi tersebut.

"Iya ada, tapi saya belum bisa sampaikan isinya," ujarnya di Mataram, dilansir dari Antara Sabtu (20/11/2021).

Meski begitu, ia memastikan dokumen tersebut berkaitan dengan kasus ini. Seluruh yang disita, didapatkan tim yang turun ke lapangan.

"Dokumen masih ditelaah," ujarnya.

Dedi juga memastikan, progres penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Untuk ke proses penyelidikan, masih harus menunggu hasil dari gelar perkara.

"Apakah masuk penyelidikan atau tidak, tunggu hasil gelar perkaranya," ungkapnya.

Dalam laporannya, diuraikan pengadaan alkes DRX Ascend System dengan nilai Rp1.49 miliar. Kemudian Mobile DR senilai Rp1.04 miliar.

"Pengadaan ini terlaksana dengan mekanisme penunjukan langsung," ujarnya.

Ada dugaan mekanisme itu, berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Sumbawa.

Dalam laporan tersebut, Direktur RSUD Sumbawa disebut mendapat keistimewaan jatah 5 persen dari total keseluruhan. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB