GenPI.co Ntb - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram memperbolehkan tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan buka selama PPKM Level 3 nanti.
Meski, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari jumlah di hari biasa. Ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Tetap bisa buka hanya jumlah pengunjung yang dibatasi," kata Kepala Dispar Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Kamis (2/12/2021).
Denny berkata, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku sebagai acuan dasar operasional saat PPKM level 3.
"Insya Allah, Senin pekan depan surat edaran akan kami sebar," katanya.
Menurut Denny, para pelaku usaha menduga PPKM level 3 diterapkan maka restoran, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan akan ditutup.
Tetapi kata Denny, dengan adanya Inmendagri tersebut memberikan kejelasan pasti terhadap aturan pelaksanaan PPKM level 3 di daerah.
"Ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha," ujarnya.
Namun lanjut Denny, pihaknya tetap mengingatkan pelaku usaha agar menerapkan prokes Covid-19 guna menghindari terjadinya penularan Covid-19.
Pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaku usaha mengikuti surat edaran. (*)