Tempat Hiburan di Mataram Boleh Buka Selama PPKM, Ini Aturannya

03 Desember 2021 13:00

GenPI.co Ntb - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram memperbolehkan tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan buka selama PPKM Level 3 nanti.

Meski, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari jumlah di hari biasa. Ini berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Tetap bisa buka hanya jumlah pengunjung yang dibatasi," kata Kepala Dispar Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Kamis (2/12/2021).

BACA JUGA:  Jelang Libur Nataru, Kapolda NTB Keluarkan Pesan Penting

Denny berkata, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait itu, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku sebagai acuan dasar operasional saat PPKM level 3.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Stok Bahan Pokok di Kota Mataram Aman

"Insya Allah, Senin pekan depan surat edaran akan kami sebar," katanya.

Menurut Denny, para pelaku usaha menduga PPKM level 3 diterapkan maka restoran, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan akan ditutup.

BACA JUGA:  Objek Wisata di Mataram Dijaga Ketat Selama Libur Nataru

Tetapi kata Denny, dengan adanya Inmendagri tersebut memberikan kejelasan pasti terhadap aturan pelaksanaan PPKM level 3 di daerah.

"Ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha," ujarnya.

Namun lanjut Denny, pihaknya tetap mengingatkan pelaku usaha agar menerapkan prokes Covid-19 guna menghindari terjadinya penularan Covid-19.

Pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pelaku usaha mengikuti surat edaran. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB